PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menerapkan sistem Parkir Berlangganan khusus untuk kendaraan Kota Pangkalpinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama merencanakan untuk iuran parkir sendiri ialah Rp100 ribu pertahun, Selasa (8/10/2024).
Direncanakan sistem Parkir Berlangganan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika menurut perhitungan, target PAD yang didapat Pemkot Pangkalpinang dari rencana sistem Parkir Berlangganan ini akan mendapat sekitar Rp20 miliar pertahun.
Budi juga menuturkan, jumlah ini karena Pangkalpinang adalah Kota dan dengan proyeksi PAD dari Parkir Berlangganan ini tentu mendongkrak pendapatan.
Selisih dari pendapatan parkir sekarang yang hanya Rp1,1 miliar tentu menjadi sebuah potensi besar untuk Pangkalpinang.
“Lalu kita hitung-hitung persentase MoU dengan SAMSAT dan Gubernur, bersih ke kita itu sekitar Rp8 miliat itu sudah minimnya, hitung-hitungannya sendiri ada di Peraturan Gubernurnya, nah saat ini sudah kami ambil semua file-filenya dan sedang kita kaji, sementara untuk Peraturan Daerah (Perdanya) sendiri sudah kita buat dan sudah ada terkait parkir dan kita sudah siap payung hukumnya,” katanya.
Budi sendiri menargetkan, jika sistem ini mulai dijalankan sedikit demi sedikit pada Januari 2025 mendatang, karena tidak bisa langsung.
“Kita mulai dulu dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pembayaran iuran parkir tersebut akan diserahkan serta dengan saat kita membayar pajak, dan stiker Parkir Berlangganan akan tampil di STNK dan stiker berlangganan akan tampil di Motor atau mobil baru muncul barcode,” katanya. (dnd)