PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel) mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wakil bupati , serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di Grand Safran Hotel, Senin (29/4/2024).
Ketua KPU Babel, Husin mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar tahun ini. Pilkada serentak ini pertama kali digelar di Indonesia setelah sebelumnya Pilkada dilakukan sesuai dengan masa jabatan yang berakhir di suatu daerah.
“Ini kali pertama dalam sejarah NKRI, luar biasa ketika sepakat dilaksanakan serentak dan regulasi lima tahun. Alangkah baiknya sistem yang dibangun pemerintah ini harus kita laksanakan dengan baik dan sukses,” katanya.
Persiapan dan pelaksanaan menuju pilkada serentak ini, KPU sudah melakukan berbagai persiapan, rakor bersama, sosialisasi dan dituntut sudah merekrut badan Adhoc PPK PPS.
Husin menegaskan, dalam sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2024 ini, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat terkait tahapan dan jadwal pilkada, termasuk perlu dipahami oleh calon peserta pilkada terkait aturan main dan tata cara pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
“Jadi informasi atau sosialisasi yang kita lakukan ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat, mulai dari jadwal pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk jalur pencalonan, ada dua cara yang bisa dilakukan, pertama melalui jalur pencalonan perseorangan dan pencalonan partai politik.
“Untuk perseorangan, dukungan minimal jumlah pendukung setiap kabupaten kota sudah ditetapkan, ini untuk mempersiapkan kalau ada yang ingin maju untuk jalur perseorangan,” terangnya.
Jalur politik, tambah Husin, setelah menetapkan anggota dewan terpilih baru nanti terlihat mana parpol yang bisa mengajukan sendiri dan koalisi. Pengusungan gubernur, bupati dan wali kota didasari pemilu 2024.
“Untuk di Babel, berlaku secara nasional 20 persen dari jumlah kursi, kalau memenuhi 20 persen parpol bisa mengusung sendiri atau bisa ke partai lain berkoalisi,” tambahnya.
KPU sebut Husin, belum menetapkan hasil Pemilu 2024 sehingga belum ditetapkan parpol mana saja yang bisa mengusung sendiri pencalonan tersebut. (**)