BANGKA BARAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang seluas-luasnya kepada para peserta pemilu untuk melakukan kampanye pada Pemilu 2024, lantaran tidak ada aturan jadwal kampanye bagi calon legislatif (caleg) untuk menyampaikan visi misi, hanya perlu Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menghadirkan dua orang narasumber dalam kegiatan persiapan pengawasan masa kampanye di KWP Hotel Kota Mentok, Selasa (21/11/2023) pagi.
Dua orang narasumber yang dihadirkan ialah Kasatintelkam Polres Babar, Iptu Ahmad Muklis dan Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Heni Apriyani.
“Kita sengaja minta narasumber Polres dan KPU tentang bagaimana cara pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian sesuai dengan aturan dalam undang-undang. Ini berkaitan dengan STTP dan tadi sudah disampaikan juga oleh Kasatintel,” kata Komisioner Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi.
Menurut Rio, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan Polri tidak ada yang bersifat khusus di dalam Pemilu. Artinya, STTP diterbitkan sama seperti meminta izin keramaian seperti biasa khususnya dalam masa kampanye.
Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye. Para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 harus sertakan SK Kampanye paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
“Ini boleh direvisi 1 hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak atur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP,” ucapnya.
Dikatakan Rio, selama kegiatan kampanye tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan.
“Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU,” katanya. (oka)