Anggota DPRD Babel Sosialisasikan Perda tentang Pendidikan di Kecamatan Pulau Besar

PULAU BESAR, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Warkamni, menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor  2 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di hadapan warga Desa Sumber Jaya Permai (Trans 4) Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (28/10/2023) sore.

Kegiatan yang juga sekaligus sebagai wadah silaturahmi ini juga dipergunakan anggota DPRD Dapil Bangka Tengah tersebut untuk memotivasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami dengan benar Perda tersebut.

“Ini penting, demi kemajuan pendidikan di daerah kita. Perda ini mengizinkan masyarakat untuk berperan aktif mulai dari perencanaan, monitoring hingga evaluasi. Pemerintah juga memberikan penghargaan untuk yang berprestasi,” ujarnya.

Menurutnya, keikutsertaan masyarakat dalam mendukung pembangunan dunia kependidikan daerah yang lebih baik diakomodir dengan jelas dalam Pasal 30.

“Demikian halnya dengan sumber pembiayaan pendidikan yang berasal dari berbagai sumber. Salah satu sumber utama adalah 20 persen berasal dari jumlah Anggaran Pendapatan Daerah (APBD),” katanya.

Kehadiran legislator tingkat provinsi yang melaksanakan penyebarluasan informasi perda (Sosialisasi) ini disambut baik warga Sumber Jaya Permai, terkhusus bagi mereka yang berkegiatan di sektor pendidikan.

“Kami sangat berterimakasih dan menyambut baik. Ada banyak informasi yang kami dapatkan terkait dengan perda ini. Akan sangat bermanfaat bagi keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di desa ini di kemudian hari,” sebut Ustadz Supardi, salah satu penggiat pendidikan di Sumber Jaya Permai.(chu)