Curi Pasir Timah, Dua Oknum Pegawai PT Timah Diringkus Polisi

BANGKA BARAT, LASPELA – Dua oknum pegawai PT Timah, RDK (28) yang bertugas sebagai Satpam dan IDW (41) merupakan PHL bekerja di Pabrik Peleburan Unmet Mentok, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat (Babar). Keduanya diduga melakukan pencurian pasir timah perusahaan.

Kedua pelaku itu terlibat dua kasus berbeda. RDK yang bertugas sebagai Satpam bersekongkol dengan ARM (46) supir truk mencuri pasir timah perusahaan saat proses pengangkutan dari Desa Bakit, Parittiga ke Unmet Mentok. Saat mengangkut pasir timah, RSK menurunkan sebanyak 9 karung pasir timah di Desa Tugang, Kecamatan Kelapa pada Kamis (20/7/2023) lalu.

“Kronologisnya RDK ini Satpam PT Timah bersekongkol dengan warga ARM, yang di mana pasir timah harus di bawa ke Gudang PT Timah, dan diperjalanan mereka gelapkan 9 karung,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, pencurian yang dilakukan oleh IDW (41) yang bekerja di Pabrik Peleburan Timah Unmet Mentok. Diketahui, tersangka mencuri sebanyak 106 kilo tetesan timah pada Senin, (30/7/2023).

“Kemudian kejadian di Pabrik Peleburan Timah, ini penggelapan dilakukan oleh IDW, ini pelaku pegawai PT Timah juga, perkara ini dengan barang bukti, gerobak Sorong dan tetesan timah 106 kilo,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku saat ini sudah mendekam di penjara Mapolres Bangka Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

“Itu kenapa kita kenakan pasal dalam penggelapan, karena pelakunya merupakan pegawai PT Timah,” kata AKBP Ade Zamrah. (oka)