AIRGEGAS, LASPELA – YY (37) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung dibekuk Tim Opsnal Polsek Airgegas pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 03.15 WIB . YY diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap MN (15) yang masih di bawah umur.
Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Minggu (28/5) 2023 sekira pukul 18.30 WIB di salah satu perkebunan sawit di Kecamatan Airgegas.
Yandrie menyebutkan, awal terungkap saat MM, keluarga korban menyadap handphone milik korban dan mengetahui dari percakapan di aplikasi bahwa mereka berpacaran.
“Kemudian MM menanyakan kepada korban sudah diapakan saja oleh pelaku, Kemudian korban mengakui bahwa telah ditiduri oleh pelaku secara berulang kali dari Maret sampai Mei 2023,” kata Yandrie, Selasa (6/6/2023).
“Paman korban sempat terkejut mendengar cerita tersebut dan korban mengakui kepada pelapor memang benar mereka telah melakukan hubungan badan secara berulang kali,” tambahnya.
Mendengar kejadian tidak senonoh itu, paman korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas.
“Pelapor pun terkejut dan merasa tidak terima dikarenakan status dari Keponakannya tersebut masih dibawah umur dan masih sekolah di bangku kelas 9 SMP,” ujarnya.
Mendapati laporan itu, lanjut dia Polsek Airgegas bergerak cepat mencari informasi keberadaan pelaku. Alhasil, Senin (5/6) sekira pukul 03.15 WIB pelaku yang telah diketahui berada di Rumah Sakit Kriopanting Payung berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan ke Polsek Airgegas guna diproses lebih lanjut,” ungkap Yandrie.
Menurut Yandrie, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang
“Terangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya. (Pra)
Leave a Reply