Siap Tindaklanjuti Laporan Pekerja, Disnakerperindag Bangka Ingatkan Perusahaan Tak Bayar THR Bisa Dikenakan Sanksi

Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Insyira Subagia.(dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya terancam dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka, Insyira Subagia, Senin (9/3/2026).

“Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi ataupun denda terhadap perusahaan itu, karena hal ini sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya, Senin (9/3/2026).

Bahkan ia menegaskan siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Apabila nanti ada permasalahan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, tentu akan kami tindaklanjuti, baik secara lisan maupun tertulis,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan.

Karena itu, setiap perusahaan diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tentu perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada karyawannya,” tegasnya. (mah)

[Heateor-SC]