SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mengatakan, regulasi dari pemerintah pusat tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan mekanisme maupun besaran THR yang akan dibayarkan.
“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan pembayaran THR kepada ASN. Namun, kami masih menunggu PMK sebagai payung hukum dan pedoman teknis pelaksanaannya,” kata Hariyadi, Rabu (4/3/2026).
Namun demikian, nominal pasti dan komponen yang akan dibayarkan tetap mengacu pada ketentuan resmi yang tertuang dalam PMK dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Dalam PMK itu nanti juga sekaligus mengatur terhadap besaran THR yang akan dibayarkan kepada ASN maupun tenaga PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Ia memperkirakan PMK tersebut akan diterima dalam pekan ini.
Setelah regulasi diterbitkan, pemerintah daerah akan segera memproses tahapan administrasi pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbitnya PMK nanti, diharapkan pencairan THR 2026 dapat berjalan lancar sehingga membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. (mah)








