Disperindag Bangka Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Avatar photo
ilustrasi (ist)

SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakerperindag Bangka, Insyira Subagia, mengatakan THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayarannya harus penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil,” kata Insyira, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, aturan mengenai THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Adapun ketentuan penting terkait THR, yakni karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.

Dikatakannya, untuk besaran THR, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah.

Masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Insyira juga menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif dan denda,” tukasnya.

Ia menambahkan, pekerja juga disarankan memeriksa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, karena dalam beberapa kasus terdapat kesepakatan pembayaran THR yang dilakukan lebih cepat dari ketentuan H-7. (mah)

[Heateor-SC]