Zakat Fitrah Tahun 2026 di Pangkalpinang Ditetapkan Rp42.000/Jiwa, Inilah Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo
Ilustrasi zakat (Ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Pangkalpinang bersama Kementerian Agama Kota Pangkalpinang resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Agama bersama jajaran terkait dan ormas-ormas Islam yang digelar pada 23 Februari 2026.

Ketua BAZNAS Kota Pangkalpinang, Kurnia, menyampaikan bahwa besaran Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa sesuai Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Untuk wilayah Kota Pangkalpinang, standar harga beras yang digunakan adalah Rp15.600 per kilogram.

“Dengan demikian, jika dikonversikan dalam bentuk uang, Zakat Fitrah sebesar 2,7 kilogram beras setara Rp42.120 dan dibulatkan menjadi Rp42.000 per jiwa,” jelas Kurnia.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar tersebut, maka zakat fitrah yang dikeluarkan wajib menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Selain itu, panitia amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tidak dibenarkan memperjualbelikan beras yang telah dibayarkan oleh muzakki sebagai zakat fitrah.

Untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari bagi orang yang sudah sangat tua atau menderita sakit permanen dan menurut keterangan dokter tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.

Pembayaran fidyah dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dan disesuaikan dengan kemampuan yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk zakat maal khususnya zakat pendapatan dan jasa, nisab mengacu pada nilai emas.

Berdasarkan perhitungan rata-rata harga emas selama tahun 2025, nisab emas 14 karat dalam setahun senilai Rp91.681.672 dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk emas 24 karat, nisab setahun senilai Rp232.623.750 dengan kadar zakat yang sama, yakni 2,5 persen.

Zakat pendapatan dan jasa dihitung dari pendapatan bruto (kotor) dan ditunaikan saat penghasilan diterima.

Pembayaran diimbau melalui amil zakat resmi, yakni BAZNAS Kota Pangkalpinang.

Selain itu, zakat pertanian dan perkebunan memiliki nisab 653 kilogram gabah dan dikeluarkan saat panen sebesar 5 persen jika menggunakan biaya produksi dan 10 persen tanpa biaya produksi.

Untuk zakat peternakan yang dipelihara di kandang disamakan dengan zakat perniagaan, dengan nisab setara 85 gram emas dan haul satu tahun dengan kadar 2,5 persen.

Kurnia juga mengimbau seluruh masjid di Kota Pangkalpinang agar segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Bagi UPZ yang masa kepengurusannya telah berakhir, diminta segera mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru ke BAZNAS Kota Pangkalpinang.

“Seluruh masjid juga wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, sedekah, dan fidyah kepada BAZNAS dan Kementerian Agama Kota Pangkalpinang paling lambat satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H,” tegasnya.

Keputusan ini menjadi standar resmi dan patokan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaan dan pengelolaan zakat tahun 1447 Hijriah. (dnd)

[Heateor-SC]