PANGKALPINANG, LASPELA–Pengungkapan dan penangkapan para bos timah dalam kasus tambang ilegal kembali terjadi. Kali ini giliran para cukong timah dari Bangka Selatan. Sebelumnya, ramai dan viral, Tahun 2024 pemerintah mengendus kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) tahun 2015-2022 dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun yang menyeret para bos timah dari swasta, PT Timah hingga pemerintah diantaranyaTamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, dan Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono. Di awal tahun 2026 giliran para bos timah dari Kabupaten Bangka Selatan.
Pengungkapan binis timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan berawal dari Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan 10 orang tersangka korupsi dalam kasus tata kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 hingga tahun 2022 pada Rabu (18/2/2026) malam di Gedung Kejari Basel. Dari sepuluh orang tersangka itu, dua orang tersangka lainnya yakni petinggi perusahaan PT Timah Tbk, Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012 – 2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 – 2017. Sementara, delapan tersangka lainnya yakni merupakan mitra usaha PT Timah yakni: Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya, Tersangka Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel, Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia, Tersangka Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada, Tersangka Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang, Tersangka Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel, Tersangka Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya, Tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.
Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah PT. Timah kepada Mitra Usaha di wilayah IUP PT. Timah Bangka Selatan tahun 2015 – 2022 nilai kerugian uang negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp 4,1 triliun lebih.
Sehari sesudah Kejari Basel tetapkan 10 orang tersangka, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Irhamni menggeledah salah satu rumah cukong timah di Toboali, yakni Aho pada Kamis (19/2/2026) siang. Informasi yang dihimpun, penggeledahan itu difokuskan pada pencarian alat komunikasi sekaligus petunjuk lain yang dapat mengungkap rantai aktivitas penambangan hingga penyelundupan pasir timah ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
“Penggeledahan untuk menelusuri jejak-jejak komunikasi. Kemudian siapa yang melakukan penambangan timah,” kata Irhamni di Toboali.
Eks Dirkrimsus Polda Babel itu membeberkan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Negara Malaysia pada Senin (13/10/2025) lalu.
Bareskrim Polri menyita satu kapal pengangkut yang dipakai untuk mengirim timah ilegal ke Malaysia dari wilayah Bangka Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).
Ia menjelaskan, kapal tersebut digunakan sebagai alat angkut untuk membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut. Nantinya, timah ilegal dari kapal itu akan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.
Berselang tiga hari, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di rumah cukong timah Asui di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (22/02/2026). Penggeledehan dan penyitaan aset terkait hasil penyelundupan timah ilegal itu dipimpin langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni yang turut didampingi oleh Dirkrimsus Polda Bangka Belitung dan Kapolres Bangka Selatan.
Sejumlah aset mewah hingga properti atau gudang tempat penggorengan timah ikut di pasang police line. Mulai dari kediaman Asui yakni 1 unit mobil sport Mustang berwarna orange, 1 unit mobil pickup, dokumen-dokumen penting, serta sejumlah brankas yang masih dalam proses pembukaan.
Di Gudang Pengolahan yakni 1 unit alat berat Excavator Kobelco, 1 unit mobil dump truck, serta area gudang pengolahan pasir timah yang berlokasi sekitar 500 meter dari rumah AS.
Sementara itu, aset-aset yang telah dipasang garis polisi kini berstatus status quo untuk kepentingan pembuktian penyidikan lebih lanjut.
”Kami melaksanakan pengembangan penyidikan tindak pidana penambangan dan pengangkutan ilegal, di mana timah ini diperuntukkan untuk diselundupkan ke Malaysia,” Brigjen Pol. Moch Irhamni.
Polisi juga meringkus dua pelaku baru berinisial D dan J pada Minggu pagi. D dan J diketahui merupakan anak buah dari Asui.
“Lokasi yang kami geledah ini diduga kuat milik pendana sekaligus pemilik pasir timah ilegal tersebut,” tegas Irhamni.
Kasus ini bermula saat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia mencegat sebuah perahu fiberglass tanpa registrasi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada 13 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang membawa 7,5 ton pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kerugian Negara Capai Rp 22 Triliun Tiap Tahun
Berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), sekitar 12.000 ton timah keluar dari Indonesia secara ilegal setiap tahunnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa aktivitas penyelundupan baru tercatat 18 kali penyelundupan akan tetapi potensinya ditaksir mencapai ribuan kali.
“Dengan volume 12.000 ton per tahun, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22 triliun,” ungkap Brigjen Pol Irhamni
Brigjen Pol Irhamni menegaskan Bareskrim masih memburu satu aktor intelektual utama yang melarikan diri.
Ia memberikan peringatan keras kepada tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang belum tertangkap. Kami mengharapkan mereka menyerahkan diri daripada kami yang melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Brigjen Pol Irhamni menggaribawahi bahwa Polri tidak akan membiarkan pelaku lolos meski mencoba kabur ke luar negeri. Bareskrim siap berkoordinasi dengan pihak internasional untuk menyeret pelaku kembali ke tanah air.
“Selama masih di Indonesia, akan kami kejar. Kalaupun lari ke luar negeri, kami akan melakukan kerja sama internasional melalui Kementerian Luar Negeri dan jaringan yang lebih luas,” tegas Irhamni.
Sedangkan kerugian yang diungkap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mencapai Rp 4,1 triliun dengan 10 orang tersangka. (pra/rel)
Kronologis
13 Oktober 2025
Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia mencegat sebuah perahu fiberglass tanpa registrasi di perairan Pulau Pemanggil, Johor, pada 13 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang membawa 7,5 ton pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kamis, 19 Februari 2026
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Pol Irhamni menggeledah salah satu rumah cukong timah di Toboali, yakni Aho.
Kamis, 19 Februari 2026
Bareskrim Polri menyita satu kapal pengangkut yang dipakai untuk mengirim timah ilegal ke Malaysia dari wilayah Bangka Selatan.
Minggu, 22 Februari 2026
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di rumah cukong timah Asui di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Minggu, 22 Fabruari 2026
Polisi meringkus dua pelaku baru berinisial D dan J merupakan anak buah Asui.








