TOBOALI, LASPELA– Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Penambangan Bijih Timah tahun 2015-2022 di Kabupaten Bangka Selatan.
Doni Indra Direktur CV Diratama salah satu perusahaan mitra PT Timah Tbk ditetapkan tersangka ke 11 kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Penambangan Bijih Timah pada Kamis (26/2/2026) malam.
Dengan mengenakan rompi tahanan merah jambu serta kedua tangan terborgol, Doni digiring penyidik ke mobil tahanan Kejari Basel untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II Pangkalpinang.
Plt Kajari Basel, Herri Hendra menyebutkan akibat perbuatan tersangka, kerugian uang negara mencapai Rp 4,16 triliun.
“Akibat perbuatan tersangka, negara rugi sebanyak Rp 4,16 triliun,” kata Herri saat ditemui di Gedung Kejari Basel. (Pra)









