KOBA, LASPELA – Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, diduga ada niat jahat dari Acing saat menambang di IUP PT Timah.
Niat ini didapat dari penyidik reskrim Polres Bangka Tengah yang dibuktikan bahwa Acing sudah tahu surat perintah kerja (SPK) sudah habis tapi tetap menambang timah.
“Ahli pidana pun menyatakan kalau dia memiliki niat melanggar aturan tersebut,” kata AKBP I Gede Nyoman Bratasena ketika konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Ia menyampaikan, PT Timah sudah memberikan keterangan kalau surat keterangan operasi sementara sudah habis pada tanggal 31 Desember 2025.
Lalu, pada bulan Januari 2026, seharusnya sudah dalam masa persiapan reklamasi pascatambang di IUP PT Timah tersebut, tapi Acing justru kembali menambang.
“Kami menerima informasi dari Pemkab Bangka Tengah, rencananya itu setelah diratakan mau dibangun joging track, bulan Januari,” kata Kapolres Bangka Tengah.
Sehingga, diduga kuat Acing memang mempunyai niat mencari keuangan lebih di IUP PT Timah dengan cara yang ilegal, sebab tanpa izin.
“Betul, untuk mencari keuntungan, secara ilegal. Kata ilegal di sini kan mengacu kepada tidak ada izin dari PT Timah,” demikian katanya. (pri)








