Satu unsur substansial di perguruan tinggi selain mahasiswa adalah dosen.
Tanpa dosen, proses perkuliahan agak kurang terarah, kurang terkoordinasi dan kurang metodologis.
Kegiatan kemahasiswaan lainnya pun kurang lengkap bila tidak dibimbing oleh dosen.
Dosen tertentu juga hampir menjadi penentu kelulusan mahasiswa selain rutinitasnya sebagai pengampu matakuliah.
Begitu dosen sangat diapresiasi oleh hampir semua lapisan masyarakat karena melekat kepadanya jabatan fungsional apalagi ada tugas tambahan diamanatkan kepadanya, yaitu berupa jabatan struktural di internal perguruan tinggi tempat ia mengabdi, seperti: rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala unit, Direktur lembaga, ketua jurusan, ketua program studi, sekretaris program studi dan atau lainnya.
Dipastikan dosen dimaksud mendapat tunjangan/ insentif tertentu selain gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi bahkan tunjangan kehormatan bagi dosen yang mencapai jabatan fungsional guru besar.
Sekali waktu bahkan rutin, dosen mendapat insentif lain karena beban kerja tertentu yang diamanatkan kepadanya. Sudah seharusnya setiap dosen berkhidmah sebagai kewajiban bagi dirinya, baru setelah itu ia dapatkan haknya.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, lebih spesifik yang tercantum dalam pasal 7Ayat 1 dari beberapa poin bahwa seorang dosen;
a) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c) Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d) Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
e) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
dan i) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pertanyaannya, mengapa dosen-dosen tertentu mengabaikan kewajiban tersebut?
Sepertinya mereka tidak menjaga trust yang diberikan kepadanya. Artinya ia tidak menikmati profesi mulia tersebut sehingga turun grade–dari sosok yang diapresiasi menjadi sebaliknya, tidak diperhitungkan.
Jangan-jangan tidak dianggap sebagai dosen karena kebermanfaatannya melemah. Mungkin tak terbersit dalam benaknya untuk berkhidmah.
Mudah-mudahan jumlahnya sedikit. Bila ada, maka karakter semacam itu akan merugikan perguruan tinggi tempat tugasnya.
Fenomena tersebut setidaknya menjadi pijakan bagi akademisi seperti dosen untuk bermuhasabah; introspeksi diri, otokritik terhadap fakta yang melekat selama ini dirasa kurang baik, kemudian memastikan langkah berikut untuk menjadi lebih baik–pribadi berperadaban; berkhidmah tanpa batas.
Ketika disebutkan tiga unsur Tridharma Perguruan Tinggi melingkupi setiap dosen, nampak begitu luas ruang lingkup kinerjanya, baik internal kampus maupun eksternal (di luar kampus).
Dalam unsur pendidikan dan pengajaran misalnya, seorang dosen dapat mengembangkan diri dalam unsur dimaksud selain mengampu mata kuliah dan menggeluti rutinitas lain. Bila sudah mengabdi beberapa tahun, seorang dosen diyakini mampu menulis karya ilmiah tertentu.
Unsur kedua adalah penelitian. Nampakya unsur tersebut agak berat. Apapun bentuk beban kerja sebenarnya tidaklah berat, kecuali hal tersebut disikapi secara serius.
Selama tiga tahun pengabdiannya, dosen dengan jabatan fungsional tertentu wajib memenuhi syarat tertentu. Bila tidak, maka akan ada sanksi atas dirinya sesuai aturan yang berlaku.
Adapun unsur ketiga adalah pengabdian pada masyarakat. Dosen tidak boleh membatasi kinerjanya pada unsur diatas, akan tetapi ia perkuat khidmahnya di tengah masyarakat.
Beragam kegiatan yang dapat dilakukan di luar perguruan tinggi dengan cara berorganisasi; bergabung di NGO’s tertentu dan pesantren, mengelola dan atau memimpin lembaga sosial berikut kegiatan lain untuk tegaskan kebermanfaatan dirinya sebagai dosen di tengah masyarakat.
Bila hal itu ditekuni, lambat laun ia dapatkan pengakuan publik.
Kesimpulannya bahwa dosen adalah sosok yang sangat dipentingkan, baik di internal perguruan tinggi maupun di tengah masyarakat.
Janganlah hal tersebut diabaikan. Bila semua kewajiban disikapi dengan penuh ketulusan dipastikan ada hikmah yang dapat dipetik.
Sebagai dosen yang tidak hanya mengampu mata kuliah, mari berkhidmah tanpa batas. Wassalam.








