SUNGAILIAT, LASPELA — Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol-PP Kabupaten Bangka menerima laporan hoax atau palsu terkait peristiwa kebakaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Damkar Bangka, Zalfika Ammya mengatakan, laporan diterima dari warga yang mendapatkan informasi dari pengelola salah satu perumahan di kawasan Sinar Jaya Jelutung (Sinjel).
Dimana informasi awal yang disampaikan menyebutkan terjadi kebakaran rumah.
“Setelah mendapat laporan kebakaran, kami langsung berangkat ke lokasi,” kata Zalfika, Rabu (21/1/2025).
Namun, setibanya petugas di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan kebakaran rumah sebagaimana dilaporkan.
Peristiwa yang terjadi hanya berupa kebakaran sampah dan api sudah dalam kondisi padam.
“Setelah sampai di TKP, ternyata yang terbakar hanya sampah itupun kondisinya sudah padam. Padahal informasi yang kami terima adalah kebakaran rumah,” jelasnya.
Zalfika menambahkan, pihaknya sempat mencoba menghubungi kembali pelapor untuk klarifikasi.
Namun, saat petugas berada di lapangan, pelapor tidak dapat dihubungi dan tidak berada di lokasi.
“Kami sudah menelepon kembali pelapor agar ke depan setiap laporan kebakaran dicek terlebih dahulu,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Damkar Bangka mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang valid dan akurat jika terjadi kebakaran, sehingga tidak menghambat penanganan kejadian lain yang benar-benar darurat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan yang benar dan valid jika memang terjadi kebakaran,” pintanya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan palsu atau penyebaran informasi hoaks, termasuk laporan palsu kebakaran, dapat dikenakan sanksi hukum.
Sanksi informasi palsu (hoax) kebakaran bisa berat, melibatkan pidana penjara dan denda signifikan berdasarkan UU ITE dan KUHP, seperti maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar untuk penyebaran hoax yang menimbulkan kerusuhan.
Selain itu, laporan palsu ke layanan darurat seperti 110/112 dapat dikenakan Pasal 220 KUHP (laporan palsu) dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan, dan/atau ancaman pidana penyalahgunaan layanan darurat.
“Laporan palsu ke layanan darurat seperti 110 atau 112 dapat diproses sebagai tindak pidana, menghambat penanganan korban nyata, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang,” tukasnya.
Damkar Bangka mengajak masyarakat menggunakan layanan darurat secara bijak, hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melaporkannya kepada petugas. (mah)






