Jangan Tergiur Murah! Ini Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui

Avatar photo
Foto ilustrasi rokok ilegal

PANGKALPINANG, LASPELA — Peredaran rokok ilegal masih marak di sejumlah daerah, termasuk di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi.

Bea Cukai mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rokok. Ada beberapa ciri yang dapat dikenali dengan mudah.

Pertama, rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai.
Padahal, setiap rokok legal wajib dilekati pita cukai sebagai bukti telah membayar pajak.

Kedua, menggunakan pita cukai palsu dengan kualitas cetakan buram dan hologram tidak jelas.

Ketiga, menggunakan pita cukai bekas yang tampak sobek atau ditempel tidak rapi.

Keempat, pita cukai tidak sesuai peruntukan dengan jenis rokoknya.

Kelima, harga terlalu murah tidak wajar dibanding harga pasaran.

Baca Juga  PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan peredarannya di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan bersama.

Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang mencatat kinerja capaian pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tahun 2025.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan menyampaikan pihaknya terus berupaya mamastikan setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik melalui laut, udara darat.

“Hasilnya, sepanjang tahun 2025 Bea Cukal Pangkalpinang telah menerbitkan 71 Surat Bukti Penindakan (SBP) rokok illegal di wilayah kerja Bea Cukai Pangkalpinang,” ungkapnya.

Operasi Gurita merupakan salah satu strategi operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Ini Tiga Kabupaten yang Siap Jalankan Tambang Rakyat, Bangka Barat Belum Masuk Usulan 

Edukasi juga diberikan Tim Bea Cukal Pangkalpinang kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukal palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan, sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal.

Bea Cukai Pangkalpinang juga mengimbau kepada seluruh masyara yarakat dan pelaku usaha untuk selalu matuhi aturan cukai yang berlaku. Berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (rul)

[Heateor-SC]