Rilis Akhir Tahun Polresta Pangkalpinang, Kasus Narkoba Turun Drastis

Avatar photo
Polresta Pangkalpinang gelar Rilis akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Polresta Pangkalpinang menggelar rilis akhir tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyampaikan bahwa secara umum tren kriminalitas sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Total kasus kriminal yang ditangani pada tahun 2025 tercatat sebanyak 767 kasus, naik dari 717 kasus pada tahun 2024.

“Peningkatan ini didominasi oleh kejahatan konvensional yang naik dari 619 menjadi 677 kasus. Namun, untuk kejahatan transnasional justru mengalami penurunan dari 80 menjadi 77 kasus,” jelas Kapolresta, Rabu (31/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, Polresta Pangkalpinang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya kasus pembunuhan di alur Sungai Ratu Pangkalpinang serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Selain itu, Polresta Pangkalpinang juga melaksanakan Operasi Tambang pada 11 hingga 31 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan wilayah.

Berdasarkan data rekapitulasi Semester 1 dan Semester 2 tahun 2025, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) masih menjadi kasus terbanyak dengan total 164 kasus, disusul pencurian biasa sebanyak 119 kasus, penganiayaan 75 kasus, penggelapan 74 kasus, serta penipuan 40 kasus.

“Sementara itu, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengalami penurunan dari 18 kasus di Semester 1 menjadi 12 kasus di Semester 2,” katanya.

Penurunan signifikan juga tercatat pada kasus narkoba. Dari 48 kasus di Semester 1, jumlahnya menurun drastis menjadi 19 kasus di Semester 2 tahun 2025.

Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), angka juga menurun dari 22 kasus menjadi 18 kasus.

Kapolresta menjelaskan bahwa motif penganiayaan umumnya dilatarbelakangi permasalahan pribadi, sedangkan tindak pidana pencurian dan kejahatan 3C didominasi motif ekonomi serta memanfaatkan kelengahan korban.

Pada Semester 2 tahun 2025, Polresta Pangkalpinang mengedepankan program Quick Response sebagai strategi percepatan penanganan perkara.

Melalui program ini, dalam waktu satu minggu kepolisian berhasil mengungkap 61 kasus, termasuk 31 kasus Curat, serta pengungkapan kasus pembunuhan dan KDRT.

“Program Quick Response kami kedepankan agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Ini menjadi komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Max Mariners.

Melalui rilis akhir tahun ini, Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pangkalpinang. (dnd)

 

Leave a Reply