SUNGAILIAT, LASPELA — Lebih dari 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangka akan menerima dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai rata-rata sebesar Rp10 juta per orang.
Bupati Bangka, Fery Insani mengatakan penyerahan dana JHT tersebut akan disalurkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, bersamaan dengan pelantikan PPPK paruh waktu pada Senin (22/12/2025) nanti.
Menurut Fery, penerima dana JHT merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara itu, penetapan besaran dana JHT sepenuhnya menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pengelola jaminan sosial tenaga kerja.
“Besaran penetapan dana JHT yang akan disalurkan itu kewenangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pengelola keuangan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar dana JHT yang diterima dapat dikelola dan dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan keluarga dan kebutuhan yang bermanfaat.
Selain itu, Fery Insani juga meminta para PPPK paruh waktu yang akan dilantik agar bekerja dengan maksimal dan menunjukkan komitmen sebagai aparatur negara.
“Setelah dilantik, saya berharap seluruh PPPK dapat bekerja disiplin, bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya. (mah)






