Coretax System telah diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak awal tahun 2025 dan secara gencar telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh Wajib Pajak sejak pertengahan tahun 2024 yang lalu.
Sistem administrasi perpajakan yang diperkenalkan kepada para Wajib Pajak ini yang kemudian akan menggantikan seluruh aplikasi administrasi perpajakan yang selama ini digunakan oleh para Wajib Pajak seperti DJP Online, EBupot dan SPT Unifikasi, Aplikasi Efaktur, dan Aplikasi Web Efaktur.
Dengan adanya Coretax System ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak baik dari sisi Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak maupun Wajib Pajak itu sendiri sebagai stakeholdernya.
Bagi DJP, dengan adanya coretax system ini diharapkan dapat memberikan layanan perpajakan yang semakin paripurna.
Sementara dari sisi Wajib Pajak, coretax system ini diharapkan juga dapat memberikan kemudahan dalam mengadministrasikan semua kebutuhan layanan perpajakannya, mulai dari pendaftaran, penghitungan pajak terutang, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahun (SPT).
Program yang telah dipersiapkan dan dirancang oleh DJP sejak tahun 2018 yang lalu ini telah merubah 21 proses bisnis administrasi perpajakan baik dari sisi DJP maupun Wajib Pajak diantaranya adalah proses bisnis Registrasi, Pengelolaan SPT, Pembayaran, Tax Payer Account Management (TAM), Layanan Wajib Pajak, Exchange of Information (EoI), Pengawasan, Ekstensifikasi, Pemeriksaan, Keberatan dan Banding.
Dengan adaya perubahan pada 21 proses bisnis ini nantinya diharapkan semua layanan dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak akan menjadi lebih modern dan terintegrasi menjadi satu aplikasi.
Salah satu fitur yang akan digunakan oleh Wajib Pajak adalah Tax Payer Account Management (TAM), melalui fitur ini maka Wajib dapat mengetahui dan memantau semua informasi mengenai pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk buku besar yang mencatat semua transaksi perpajakannya, seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, informasi utang pajak, dan piutang pajak, layaknya sebuah aplikasi mobile banking pada layanan perbankan, dimana semua transaksi arus kas masuk dan keluar tercatat dengan tertib beserta layanan perbankan lainnya yang dapat diakses dan digunakan dimana pun tanpa kita harus datang langsung ke bank yang bersangkutan.
Melalui fitur TAM ini pula nantinya seluruh Wajib Pajak yang memiliki keterkaitan transaksi tidak perlu lagi direpotkan dengan administrasi dokumen transaksi perpajakannya, sebagai contoh dalam hal penerbitan bukti pemotongan atau pemungutan pajak baik itu PPh ataupun PPN, maka pihak yang dipotong atau dipungut pajaknya akan dapat segera memperoleh bukti pemotongan atau pemungutan pajaknya segera setelah pihak pemotong atau pemungut pajak menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutannya.
Dan untuk mendapatkan layanan administrasi perpajakan yang modern tersebut, setiap Wajib Pajak diharuskan telah melakukan aktivasi akun coretax-nya terlebih dahulu, dan prosedur ini menjadi syarat mutlak yang harus dijalankan pertama kali.
Untuk melakukan aktivasi akun coretax, setiap Wajib Pajak hanya perlu menyediakan Nomor Identitas Kependudukan (nomor KTP), lalu pastikan bahwa surat elektronik (email) dan nomor gawai yang terdaftar pada sistem administrasi DJP dalam kondisi status aktif. Apabila email dan nomor gawai yang terdata pada sistem administrasi DJP sudah tidak aktif lagi, silahkan lakukan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Aktivasi akun coretax sangat mudah dan sederhana, silahkan klik tombol Lupa kata sandi? bagi Wajib Pajak yang pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui lama djponline, lalu ikuti langkah-langkahnya yang nanti akan diarahkan untuk pembuatan kata sandi baru penggunaan akun coretax-nya, atau silahkan klik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak bagi Wajib Pajak yang belum pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui lama djponline, silahkan ikuti langkah-langkahnya dan nanti sistem akan mengirimkan kata sandi awal ke email yang terdaftar untuk kemudian dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana login ke akun coretaxnya.
Setelah melakukan aktivasi akun dan telah berhasil login, langkah selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permintaan kode otorisasI DJP/sertifikat elektronik berupa pembuatan passphrase yang berfungsi sebagai sarana pengganti tanda tangan secara elektronik yang nantinya akan digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan, seperti bukti pemotongan PPh, faktur pajak, hingga pelaporan SPT-nya.
Dengan dilakukannya aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP, Wajib Pajak sudah dapat memanfaatkan layanan era baru sistem administrasi perpajakan yang modern untuk melaksanakan segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan nyaman tanpa batas ruang dan waktu. (*)







Leave a Reply