Imbas Perkara Sepele, Idot Aniaya Seorang Nenek 63 Tahun, Berakhir di Jeruji Besi

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Selasa 02 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib.

Hamidah alias Idot (35) ditangkap lantaran menganiaya seorang Nenek berusia 63 tahun warga Desa Pergam.

Pelaku melakukan penganiayaan pada Minggu 16 November 2025 sekira pukul 08.00 wib di Kebun Kelapa Sawit milik Binur di Danau Ari desa Pergam kec. Airgegas, Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Kepala Unit PPA Bripka Kurniawan mengatakan modus pelaku melakukan penganiayaan terhadap Tarmini (63) yakni dengan memukul dan mencakar wajah korban.

“Pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara memukul dan mencakar wajah korban,” kata Kurniawan, Senin (8/12/2025).

Ia menyebutkan, motifnya karena perbatasan lahan pondok kebun antara korban dan pelaku.

Ia menyebutkan pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku disangka dengan pasal 315 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply