KOBA, LASPELA— Operasi penertiban tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak 8 November 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Kepulauan Babel telah mengamankan 64 unit alat berat ilegal, terdiri dari 62 excavator dan 2 bulldozer, dari berbagai titik persembunyian di Kabupaten Bangka Tengah.
Temuan terbaru pada Senin, 24 November 2025, yaitu 25 unit excavator dari lima lokasi persembunyian di Kecamatan Lubuk Besar, mempertegas bahwa aktivitas ilegal di wilayah ini berjalan dengan pola yang terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi.
Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda menjelaskan modus persembunyian yang ekstrem dari kebun warga, hutan hingga excavator yang dikubur sedalam 6 meter
Selain disembunyikan di kebun, semak belukar, dan hutan, ada juga excavator yang ditemukan dalam kondisi dikubur hingga kedalaman 6 meter. Cara-cara ekstrem ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif.
“Seluruh alat berat ini diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, baik yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan,” tegas Kolonel Amrul Huda, Rabu (26/11/2025)
Satgas menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Secara hukum, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Artinya, sekadar memasukkan excavator ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah merupakan tindak pidana,” tegas Kolonel Amrul Huda.
Menurut Kolonel Amrul Huda, jika alat berat tersebut digunakan untuk menambang, mengubah tutupan lahan, atau mengambil mineral, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pidana kehutanan, Pidana pertambangan (UU Minerba), Pidana lingkungan hidup (UU PPLH).
“Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan para pelaku tidak hanya ilegal, tetapi juga memenuhi unsur kejahatan terorganisasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan besar-besaran. Proses penyelidikan sedang berjalan dan jika seluruh unsur terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke proses hukum berikutnya,” jelas Kolonel Amrul Huda. (rel)





