Ini Rahasia Suksesnya Operasi, Satgas PKH Ucapkan Terima Kasih untuk Warga yang Terlibat Memberikan Informasi, Total 64 Alat Berat Diamankan

Avatar photo
Satgas PKH Mengamankan Alat Berat yang Dikubur Sedalam Enam Meter di Wilayah Kecamatan Lubur Besar, Bangka Tengah, Senin (24/11/2025) (Istimewa)

KOBA, LASPELA— Operasi penertiban tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sejak 8 November 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Kepulauan Babel telah mengamankan 64 unit alat berat ilegal, terdiri dari 62 excavator dan 2 bulldozer, dari berbagai titik persembunyian di Kabupaten Bangka Tengah.

Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda menjelaskan keberhasilan operasi ini ditopang oleh kerja intelijen yang disiapkan jauh sebelum penertiban dimulai. Operasi dilengkapi dengan: Pemotretan udara untuk memetakan kerusakan, GPS Tracker pada sejumlah alat berat, Direction finder untuk melacak lokasi persembunyian, Drone taktis untuk surveillance lintas area, Metal detector untuk menemukan alat yang dikubur.

“Tidak ada alat yang bisa bersembunyi dari Satgas. Bahkan excavator yang dikubur dalam tanah tetap dapat ditemukan,” tegas Kolonel Amrul Huda, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  Satpolairud Polres Babar Dikabarkan Gagalkan Penyelundupan Timah

Kolonel Amrul Huda menambahkan masyarakat yang selama ini merasa terdzolimi dengan penambang-penambang ini juga mulai menjadi bagian aktif Satgas memerangi praktek pertambangan ilegal.

“Banyak juga temuan persembunyian ini yang dilaporkan oleh masyarakat yang terpanggil hatinya untuk menjadi bagian dari upaya penertiban ini. Kami mengucapkan terima kasih untuk masyarakat yang terlibat aktif memberikan informasi,” ungkap Kolonel Amrul Huda.

Menurut Kolonel Amrul Huda, kerusakan lingkungan sudah sampai titik kritis. Tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan ekologis yang sangat serius, termasuk erosi ekstrem dan kerusakan struktur tanah, sedimentasi sungai dan pencemaran air baku, migrasi buaya akibat rusaknya ekosistem rawa dan sungai, tata ruang dan tata wilayah yang rusak akibat bukaan tambang, lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi, potensi banjir besar yang meningkat drastis. Pemulihan ekosistem ini dapat memakan waktu 10–20 tahun, dan harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Baca Juga  Satpolairud Polres Babar Dikabarkan Gagalkan Penyelundupan Timah

Satgas PKH Korwil Babel menyerukan imbauan tegas kepada para pelaku tambang ilegal untuk hentikan tambang ilegal dan jadilah justice collaborator

“Hentikan seluruh aktivitas ilegal dan bertanggung jawablah sebagai ksatria. Jadilah justice collaborator dan bantu membongkar jaringan yang selama ini merusak lingkungan hidup kita,” tegas Kolonel Amrul Huda.

Satgas memastikan bahwa operasi penertiban akan terus berjalan tanpa jeda, sebagai implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025, demi melindungi kawasan hutan, mencegah kerugian negara, dan menjaga keberlanjutan SDA Bangka Belitung untuk generasi mendatang. (rel)

 

[Heateor-SC]