Resnarkoba Polres Basel Ringkus Pengedar Narkoba di Toboali, 19 Paket Sabu Jadi BB

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus CD (33) diduga pengedar narkoba di Toboali pada Rabu (19/11/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Warga Kelurahan Teladan Toboali itu ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 21,42 gram dikemas dalam jumlah 19 paket.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di jalan Wahidin, Kelurahan Teladan kerap terjadi dugaan transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 16 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 ball plastik bening berukuran sedang kosong, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 2 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah bungkus rokok merek djitoe bold, 1 unit timbangan digital merk camri, 1 unit timbangan digital merk digital scale dan 1 buah sweater berwarna kuning.

Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku ini telah meresahkan masyarakat sekitar dengan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kediamannya.

“Pelaku CD ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut, dan juga didapati barang bukti berupa sabu berat bruto 21,42 Gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)

[Heateor-SC]