Simpan Sabu dalam Bra, Pasutri di Bangka Barat Diringkus Polisi 

Avatar photo
Barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan Pasutri pengedar narkotika.

MENTOK, LASPELA  — Ada-ada saja ulah para pengedar narkoba  untuk mengelabui petugas. Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EA (26) dan suaminya EG (25) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bra EA.

Pasutri ini diringkus petugas pada Selasa (4/11/2025) malam. Keduanyaa tak berkutik saat dilakukan penangkapan.

Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi menyampaikan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita 51,53 gram sabu yang terbungkus dalam beberapa paket.

“Setelah diamankan, kita interogasi dan geledah kedua pelaku bersama Ketua RT setempat. Kami temukan 5 paket besar diduga sabu yang disimpan pada bra istrinya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga  Peringati Hari Ayah Nasional, Kepala Kemendukbangga/BKKBN: Babel Dorong Ayah Lebih Dekat dengan Anak

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti laik berupa 1 unit timbangan digital, 2 bal besar plastik klip bening kosong, 2 plastik asoi warna hitam, 1 tisu yang dibalut dengan lakban coklat.

“Satu unit ponsel android merk Infinix Hot 60 i warna hitam. Satu HP Android merek Oppo A5X warna biru, 1 tas warna merah muda, 1 motor Yamaha Mio 125 warna hijau hitam tanpa Nopol. Satu bal sedotan pipet plastik dan 1 buah bra berwarna coklat,” katanya.

Baca Juga  Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan, PT TIMAH Tbk Serahkan Jaring untuk KUB Karya Bersatu   

Akibat perbuatannya, Pasutri tersebut saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya. (oka)

Leave a Reply