KOBA, LASPELA–Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah mendapatkan penetapan 13 blok wilayah penambangan rakyat (WPR) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menjelaskan penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani yang meminta seluruh bupati segera mengusulkan wilayah tambang rakyat agar aktivitas penambangan dapat dilakukan secara resmi dan terpantau.
“Atas dasar itu, kita usulkan ke gubernur dan mendapat 13 blok WPR dan selanjutnya kita menunggu peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaannya. Pembentukan WPR bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menambang secara legal tanpa khawatir berhadapan dengan hukum,” jelas Algafry Rahman, Kamis (6/11/2025).
Algafry menegaskan yang diperbolehkan menambang hanyalah warga setempat dengan identitas yang jelas. Nantinya pengelolaan dilakukan melalui koperasi desa agar lebih tertib dan berkeadilan.
Lebih lanjut Algafry merinci sebanyak 13 blok WPR tersebut berada di Kecamatan Namang, Lubuk Besar, Simpangkatis, dan Sungaiselan. Masing-masing blok memiliki potensi sumber daya timah yang selama ini banyak digarap secara tidak resmi oleh masyarakat.
“Dengan adanya WPR, masyarakat bisa menambang di wilayah yang sah dan terdata oleh pemerintah. Kami juga akan memastikan setiap kegiatan tambang rakyat memenuhi standar keselamatan kerja dan tidak merusak lingkungan,” katanya. (*/ant/rel)







Leave a Reply