Maling Sawit Milik PT MHL di Payung, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Avatar photo

PAYUNG, LASPELA – MI (40) seorang warga Desa Paku, Kecamatan Payung, ditangkap polisi setelah mencuri 1,3 ton tandan buah sawit milik perusahaan PT MHL.

Aksi itu dilakukan bersama seorang rekan yang masih buron. Keduanya tertangkap basah oleh petugas keamanan perusahaan pada Selasa (21/10) siang

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri tetapi berhasil ditangkap setelah pengejaran oleh tim gabungan bersama Polres Bangka Tengah (Bateng) dan langsung diamankan oleh Polsek Payung.

“Pelaku ini mencoba melarikan diri, berkat kesigapan petugas pelaku berhasil diamankan,” kata Raja, Rabu (29/10/2025).

Ia menyebut, kronologi penangkapan ini bermula pada, Selasa (21/10). Saat itu tampak dua orang sedang memanen buah sawit di blok B. 02 milik PT. MHL. Lalu, petugas keamanan perusahaan sedang patroli langsung melakukan pengintaian dan menghubungi Polres Bateng.

Sambil menunggu petugas datang security ini masih saja mengintai dan sekitar 30 menit datanglah petugas dari Polres Bateng dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah dua orang.

Pada saat dikejar para pelaku ini berhasil melarikan diri, namun salah satu pelaku MI berhasil diamankan dengan barang bukti satu buah dodos sawit, satu unit motor Honda Beat putih dan 1.300 kg buah sawit hasil curian.

“Setelah diamankan pelaku ini langsung diantarkan ke Mapolsek Payung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia kini ditahan di Rutan Polres Basel dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

“Pelaku sudah di Mapolres Basel dan dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply