PANGKALPINANG, LASPELA–Polemik mengenai dana sekitar Rp 2,1 triliun yang disebut mengendap di Bank Sumsel Babel sejatinya tidak bisa dilihat sekadar sebagai persoalan teknis anggaran. Di balik angka besar itu, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana pemerintah daerah mengelola keuangan publik dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Saya melihat peristiwa ini mencerminkan tantangan dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan harapan publik terhadap pengelolaan fiskal yang terbuka. Uang publik seyogianya menjadi instrumen pembangunan bukan sekadar angka di rekening yang belum dimanfaatkan,” ungkap Ariandi A. Zulkarnain M.Si, Dosen Ilmu Politik UBB, Selasa (28/10/2025).
Menurut Ariandi peringatan dari Menteri Keuangan mengenai dana pemda yang masih tersimpan di bank patut dipahami sebagai ajakan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, bukan sebagai kritik semata.
“Fenomena ini menunjukkan masih adanya kesenjangan kapasitas di tingkat lokal: beberapa daerah memiliki ruang fiskal yang cukup, namun terkadang terkendala oleh proses administratif, regulasi, atau kesiapan kelembagaan untuk segera menggerakkan dana tersebut secara produktif,” jelas Ariandi.
Dalam konteks ini, sorotan pemerintah pusat dapat dimaknai sebagai dorongan untuk memperbaiki perencanaan dan mempercepat realisasi program publik, agar manfaat anggaran bisa segera dirasakan masyarakat luas.
“Jika dilihat dari sisi pembangunan, dana yang belum terserap optimal tentu berimplikasi pada perlambatan program di lapangan. Setiap rupiah yang tertunda penggunaannya berarti ada proyek yang belum berjalan, layanan yang belum diperluas, atau kegiatan sosial yang masih menunggu pelaksanaan. Namun, penting pula untuk memahami bahwa keterlambatan penyerapan tidak selalu disebabkan oleh kelalaian, melainkan kadang dipicu oleh proses pengadaan yang ketat, penyesuaian regulasi baru, atau perubahan prioritas kebijakan di tengah dinamika ekonomi,” ungkap Ariandi.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pemerintahan sering kali sederhana: mereka menilai dari hasil yang bisa dirasakan langsung. Karena itu, percepatan realisasi anggaran menjadi penting, tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Dari sudut pandang kebijakan publik, situasi ini bisa menjadi refleksi perlunya sinkronisasi yang lebih kuat antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program, agar semua lini pemerintahan bergerak dalam irama yang sama menuju tujuan pembangunan daerah,” harap Ariandi.
Lebih lanjut Ariandi menjelaskan ada aspek lain yang juga penting diperhatikan, yakni transparansi atas pengelolaan bunga deposito dari dana daerah yang ditempatkan di bank. Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana hasil dari pengelolaan dana tersebut memberikan nilai tambah bagi kas daerah dan untuk apa hasil bunganya digunakan.
“Keterbukaan informasi semacam ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kebijakan keuangan daerah, tetapi justru untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan fiskal. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan, bukan mencari kesalahan,” ungkap Ariandi.
Dengan penjelasan yang terbuka dan komunikatif, pemerintah daerah dapat menunjukkan bahwa penempatan dana di bank dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ariandi, kasus ini seyogianya dijadikan momentum pembelajaran bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan publik di tingkat daerah.
“Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan secara konstruktif. Pertama, melakukan evaluasi dan audit internal terhadap penempatan dana daerah guna memastikan akurasi data dan kepatuhan prosedur. Kedua, mendorong transparansi fiskal yang lebih terbuka, dengan publikasi berkala terkait posisi kas daerah, pendapatan bunga, serta progres penggunaan dana untuk program prioritas. Ketiga, mempercepat pelaksanaan program pembangunan dengan perencanaan yang matang, koordinasi lintas perangkat daerah, dan manajemen risiko yang baik,” harap Ariandi.
Dan yang tak kalah penting, menumbuhkan budaya baru dalam birokrasi: bahwa pengelolaan keuangan bukan sekadar urusan angka, melainkan cerminan dari kinerja dan tanggung jawab moral pemerintahan kepada publik. (rel)







Leave a Reply