Gerai Pokok KDMP/KKMP Tak Bisa Digabungkan dengan Unit Pertambangan, Inilah Penyebabnya

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM) Kabupaten Bangka, Dian Firnandi, Sabtu (18/10/2025)

SUNGAILIAT, LASPELA — Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) tidak dapat menggabungkan kegiatan usaha gerai pokok dengan unit pertambangan.

Hal ini disebabkan sistem perizinan terintegrasi nasional (Online Single Submission/OSS) hanya mengizinkan satu jenis usaha dominan atau single purpose untuk satu badan usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUKM) Kabupaten Bangka, Dian Firnandi mengatakan bahwa tujuh gerai pokok KDMP merupakan bentuk kegiatan utama yang wajib dijalankan koperasi.

“Ada tujuh gerai utama yang harus dijalankan KDMP, yakni kantor, gerai sembako, apotek, klinik, cold storage, logistik, dan unit simpan pinjam,” kata Dian, Sabtu (18/10/2025).

Namun, jika koperasi ingin menjalankan unit pertambangan bermitra dengan PT Timah, maka usaha tersebut tidak bisa disatukan dengan tujuh gerai pokok tersebut.

“Kegiatan pertambangan itu unit usahanya single purpose, tidak bisa digabungkan dengan yang lain,” tegasnya.

Dian menjelaskan, jika KDMP bermitra dengan PT Timah dalam kegiatan jual beli timah, maka klasifikasi bidang usahanya akan mengacu pada KBLI 46620, yaitu perdagangan besar logam dan biji logam.

“Di akta pendirian koperasi semua KBLI bisa dimasukkan, tapi untuk integrasi OSS harus memilih, kalau perdagangan besar itu kodenya 46, kalau eceran 47,” ujarnya.

Sistem OSS, lanjutnya, tidak memungkinkan koperasi menjalankan dua klasifikasi usaha sekaligus.

“Kalau sudah memilih perdagangan besar, maka perdagangan eceran tidak bisa lagi. Itu aturan sistem,” jelas Dian.

Ia menambahkan, pembiayaan untuk koperasi diarahkan melalui bank-bank Himbara seperti Mandiri, BNI, dan BRI. Namun saat ini pembiayaan itu baru bisa dimanfaatkan untuk tujuh gerai pokok KDMP.

“Tapi kalau di luar itu mungkin nanti ada regulasi lain, dimungkinkan tergantung dari penunjang potensi karakteristik wilayah masing-masing, misalnya pertambangan, perikanan, penjualan TBS,” jelasnya.

Dian juga menyebut, KDMP dan KKMP sudah terbentuk di 62 desa dan 19 kelurahan di Kabupaten Bangka.

Seluruh koperasi telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), namun baru 23 koperasi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara 58 lainnya masih dalam proses.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono membuka peluang agar Koperasi Merah Putih dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah.

Kebijakan ini dimungkinkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (mah)

Leave a Reply