SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Camat Sungailiat, Aswan dari status PNS.
Mantan Camat Sungailiat tersebut sebelumnya sudah divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/9/2025) lalu dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Bangka, Achmad Riyadi mengaku jika saat ini pengajuan PTDH sedang dalam proses.
“Dalam proses pengajuan PTDH ke BKN,” katanya, saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsap, Selasa (14/10/2025).
Sebelum perkara ini diputus oleh pengadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka telah memberhentikan sementara Camat Sungailiat A usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli.
Pj Sekda Bangka, Thony Marza mengatakan, pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran masih dalam proses hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Camat Sungailiat, Aswan sebagai tersangka kasus tindak pidana pungutan liar dalam penerbitan surat tanah.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bangka, Khareza M Thayzar mengatakan, penahan terhadap tersangka setelah tim penyidik
melakukan sejumlah penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Pada hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka “A” selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat,” kata Kasi Tipidsus Kejari Bangka Khareza M Thayzar, beberapa waktu lalu.
Guna mempermudah proses penanganan perkara, kata Khareza, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
“Karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara, maka penyidik melakukan
penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut,” tegasnya.(mah)
Leave a Reply