PANGKALPINANG, LASPELA – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N (35), warga Kelurahan Pintu Air, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian surat bukti gadai milik seorang korban.
Aksi pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing 2025, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2471/X/OPS.1.3./2025 tanggal 02 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari laporan korban EMK (51), seorang karyawan swasta asal Jakarta Timur, sebagaimana tertuang dalam LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tanggal 19 September 2025.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, pelaku diketahui sempat tinggal di rumah korban selama dua hari. Saat itulah pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang mengalami rabun dekat.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tidak bisa membaca dengan jelas. Surat gadai dua buah cincin emas milik korban diambil tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujarnya.
Pelaku kemudian menebus perhiasan tersebut di Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp3.569.000, lalu menjualnya dua hari kemudian dengan harga Rp4.100.000.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang.
Korban baru mengetahui perhiasannya telah ditebus saat mendatangi Pegadaian untuk memeriksa status barang gadainya.
Pihak pegadaian menyampaikan bahwa dua cincin emas tersebut sudah ditebus atas nama pelaku.
“Mengetahui hal itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang,” jelas Kasat Reskrim.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Buser Naga kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bukit Baru, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (8/10/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 1 lembar surat bukti penebusan di Pegadaian
2. 1 lembar surat kuasa untuk menebus cincin emas
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi akan melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan dokumen berharga seperti surat gadai. Jangan mudah mempercayakan kepada orang lain, apalagi yang baru dikenal,” katanya. (dnd)
Leave a Reply