PANGKALPINANG, LASPELA–Kebijakan pengurangan alokasi dana transfer pusat ke daerah sangat berdampak bagi keuangan pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Haris mengungkapkan salah satu dampak konkret yakni gaji untuk 1.655 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terancam tak bisa dibayarkan. Haris merinci adanya pengurangan alokasi dana transfer untuk Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 244.765.436.080,00 miliar dibandingkan dengan alokasi tahun 2025. Pengurangan itu dimuat dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-62/PK/2025 Tanggal 23 September 2025 dalam hal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026.
“Pemprov Babel sedang mangajukan permohonan peninjauan kepada Kementerian Keuangan terkait kebijakan efisiensi dana transfer. Permohonan peninjauan telah disampaikan langsung oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama 18 Gubernur,” ungkap Haris, Senin (13/10/2024).
Haris mengatakan Pemprov Bangka Belitung masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat DBH, DAU, DAK, untuk membiayai belanja wajib, belanja pembangunan dan belanja layanan publik di daerah,” ujar Haris, Minggu (12/10/2025).
Dengan terjadinya penurunan dana transfer yang diterima Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tersebut, maka hal yang paling terdampak adalah penggajian PPPK sebanyak 1.655 orang dengan total penggajian satu tahun sejumlah Rp 85.019.543.341,00 miliar.
“Bagaimana pembiayaan gaji PPPK paruh waktu yang penggajiannya direncanakan menggunakan PAD sebesar Rp116,063.505,000,00 miliar, sedangkan jumlah PAD sudah terkoreksi dengan adanya opsen pajak ke Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Selain itu, belanja infranstuktur pun akan berkurang di tahun 2026.
“Belanja infrastruktur teranggarkan sebesar 8.48 persen seharusnya 40 persen, karena total APBD menurun yang disebabkan oleh penurunan penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat,” bebernya.
Kemudian, pemangkasan juga berdampak pada sulitnya mengakomodir visi misi Hidayat Arsani- Hellyana selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Lebih lanjut Haris mengatakan penurunan transfer pusat yang paling besar terjadi pada Dana Transfer Umum (DTU) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Total DTU Bangka Belitung tahun 2026 sebesar Rp 931,7 miliar, turun dari Rp 1.169 triliun pada 2025. Rinciannya, DBH menurun dari Rp 125,5 miliar menjadi Rp 92,8 miliar, sedangkan DAU turun dari Rp 1.043 triliun menjadi Rp 838,9 miliar,” ujar Haris. (chu)
Leave a Reply