TOBOALI, LASPELA – Warga Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berhasil mengamankan RD (37) pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Sabtu 6 September sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang diamankan warga itu setelah korban pencabulan berteriak saat pelaku mencoba melakukan rudapaksa korban.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Toboali.
“Setelah diamankan di Mapolsek Toboali, pelaku dibawa unit PPA ke Polres Bangka Selatan,” kata Raja, Selasa (16/9/2025).
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kemudian Unit PPA melakukan pemeriksaan dan menetapkan RD warga Sungsang, Banyuasin, Sumsel itu sebagai tersangka.
“Untuk barang bukti diamankan yakni 1 helai sarung ungu milik pelaku, 1 helai baju lengan panjang hitam dan 1 helai celana jeans panjang biru milik korban,” terangnya.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaju yakni Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply