JEBUS, LASPELA — Anggota Polsek Jebus berhasil meringkus seorang pria berinisial K (39) warga Desa Ranggi Asam, saat berada di Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada Selasa (9/9/2025).
Pria tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, pada Jumat (21/3/2025) lalu.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui perbuatan.
“Ini masuk dalam kategori perbuatan dengan niat jahat atau dolus, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna abu-abu tanpa plat nomor telah diamankan petugas.
“Setiap tindakan kriminal yang dilakukan secara sadar dan sengaja akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (oka)
Leave a Reply