Gubernur Babel, Hidayat Arsani Surati Bupati dan Wali Kota Agar Tidak Menaikkan Pajak dan Retribusi

Avatar photo
Penulis: Wina DestikaEditor: Admin Laspela
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris

PANGKALPINANG, LASPELA–Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengirimkan surat edaran penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota di Provinsi Bangka Belitung.

Dalam surat bernomor 900/0523/BAKUDA tertanggal 3 September untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025, tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani menegaskan Pertama, Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk
memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah;

“Kedua, Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” bunyi surat edaran Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Baca Juga  Pemprov Babel Siap Tindaklanjuti Intruksi Mendagri untuk Kendalikan Inflasi

Ketiga, Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pengenaan pajak dan retribusi daerah dan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.

“Keempat, Dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai denga ketentuan peraturan perundangundangan dan dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah,” tegas Hidayat Arsani.

Kelima, Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasiikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.

Baca Juga  Gubernur Babel Dukung Penuh Peresmian Penyalaan Listrik 24 Jam di Pulau Buntar dan Kelapan

“Keenam, dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, bupati atau wali kota memerintahkan inspektorat daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Babel, Hidayat Arsani dalam surat edaran penyesuaian penetapan kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Bangka Belitung, M. Haris menjelaskan Gubenur Babel, Hidayat Arsani mengirimkan surat kepada Bupati dan Wali Kota agar menurunkan atau tidak menaikkan pajak yang menjadi bagian dari Kabupaten dan Kota.

“Bapak gubernur surati bupati, penjabat bupati dan penjabat wali kota agar menurunkan atau tidak menaikkan pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota,” ungkap Haris, Senin (8/9/2025). (chu)

Leave a Reply