PT Timah Bentuk Satgas, Gubernur Babel: Berikan Pelindungan dan Solusi

Avatar photo
Gubernur Babel Hidayat Arsani 

PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani berharap Satuan Tugas (Satgas) Timah yang dibentuk atas inisiatif PT Timah dapat memberikan perlindungan serta solusi kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan.

“Saya selaku Gubernur Babel berharap keberadaan Satgas Timah ini tidak boleh merugikan masyarakat, berikanlah perlindungan serta solusi, jangan menimbulkan ketakutan di tengah warga yang menggantungkan hidup dari pertambangan,” kata Hidayat belum lama ini.

Hidayat mengingatkan agar masyarakat yang bekerja di wilayah IUP PT Timah tidak ditindak secara keras.

“Kalau rakyat bekerja di IUP Timah, jangan ditangkap. Bawalah hasilnya ke PT Timah. Jangan rakyat dibawa ke polisi atau jaksa. Satgas itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menyelamatkan rakyat agar bisa tetap makan,” sebutnya.

Baca Juga  Sinergi dengan Dunia Pendidikan, PT Timah Fasilitasi Mahasiswa Magang Terjun ke Dunia Industri  

“Saya juga meminta agar hasil tambang yang diperoleh warga justru diarahkan untuk diserahkan kepada PT Timah, bukan berujung pada kriminalisasi,” sambung Hidayat.

Menurutnya, Satgas yang saat ini beroperasi dibentuk atas inisiatif PT Timah Tbk dengan melibatkan aparat pusat.

“Itu hak PT Timah untuk menjaga IUP mereka. Tapi jangan sampai Satgas ini mengganggu atau masuk ke wilayah IUP pemerintah daerah maupun rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan dirinya sudah berkomunikasi dengan Dirut PT Timah agar perusahaan tidak menggunakan cara-cara represif.

“PT Timah punya hak menjaga IUP-nya, tapi jangan menyakiti rakyat. Kalau ada warga belum berizin, carikan solusi dengan kemitraan. Jangan langsung ditangkap,” tuturnya.

Lebih jauh, Hidayat menjelaskan Pemprov Babel sebenarnya berencana membentuk Satgas tersendiri bersama Polda, Kejaksaan, dan instansi terkait. Satgas ini nantinya difokuskan pada pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disiapkan di beberapa daerah, seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ada Kirab Budaya di Desa Namang 

“WPR ini sudah ada PPR (Persetujuan Penetapan Rencana) dari pusat, tinggal menunggu perda. Kalau perdanya selesai, baru kita bentuk Satgas yang melindungi masyarakat. Rakyat bisa menambang dengan SIM dan izin resmi, sehingga tidak lagi dianggap ilegal,” jelasnya.

Dia menambahkan, Biro Hukum Pemprov Babel saat ini tengah menyusun rancangan perda terkait WPR.

“Targetnya, regulasi tersebut bisa rampung pada akhir 2025 atau paling lambat awal 2026,” tutupnya. (chu)

 

Leave a Reply