DPRD Bangka Tengah Setujui Raperda RPJMD 2025-2029 untuk Disahkan

Avatar photo
Penulis: John PiterEditor: Admin Laspela
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

KOBA, LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan raperda RPJMD Tahun 2025-2029 telah dilalui.

“Kita sudah menyelesaikan tahapan pengesahan, dan ini tepat waktu dengan 6 bulan setelah pelantikan kami bahwa RPJMD harus disahkan,” kata Algafry, Senin (28/7/2025).

“Tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wakil pemerintah pusat,” katanya.

Algafry mengatakan RPJMD adalah instrumen penting dalam menjalankan pembangunan daerah dalam periode lima tahun dan Pemkab Bangka Tengah akan berfokus pada tiga sektor, yaitu ekonomi, kesejateraan sosial, dan aparatur pemerintah yang bersih.

“Tiga hal ini yang nanti akan jadi fokus utama dalam pelaksaanaan penjabaran RPJMD ini,” kata Algafry.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus mengatakan bahwa ada beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah Bangka Tengah sebagai bahan evaluasi.

“Kita berharap evaluasi dan perbaikan agar kedepannya lebih baik dan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah,” kata Batianus (john)

Leave a Reply