BELITUNG, LASPELA – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan berhasil menggagalkan penyelundupan 80 karung pasir timah ilegal di Pulau Belitung pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Direskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Polisi Jojo Sutarjo melalui Kasubdit IV Tipdter, AKBP M Iqbal Surbekti membenarkan telah mengamankan puluhan karung pasir timah ilegal yang akan diselundupkan ke luar Pulau Belitung.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapatkan tim opsnal Satreskrim Polres Belitung bersama – sama dengan Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Babel adanya dugaan penyelundupan biji timah secara ilegal di Kawasan Pantai Sengkelik, Sijuk, Kabupaten Belitungpada, Rabu (23/7/2025).
“Tim melakukan pendalaman atas penyelundupan Timah Ilegal tersebut, sekira pukul 18.00 Wib ditemukan adanya kegiatan pemindahan sejumlah karung ke dalam 1 buah Kapal, yang diduga karung tersebut berisikan Pasir Timah Ilegal,” kata Iqbal saat dihubungi Kamis (24/7/2025).
Lanjut Iqbal, tim gabungan mulai bergegas mendatangi kegiatan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku FRF alias Fariz (30) beserta barang Bukti berupa sejumlah karung yang berisikan pasir timah illegal.
“Tim gabungan telah mengamankan pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Belitung untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap tempat/gudang penyimpanan sementara terhadap pasir timah yang telah dilakukan penyelundupan tersebut.
“Untuk pihak yang terlibat apabila memenuhi unsur dalam dapat dikenakan pasal penambangan tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.
Selain mengamankan 80 karung pasir timah, pihaknya telah mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Jebis Pick Up Nopol BN 8529 WB, 1 unit kapal motor kayu dengan ukuran GT6 dan 1 unit handphone Merk Infinik Warna Biru.
“Terhadap pelaku tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota sat reskrim Polres Belitung dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Belitung dan untuk Kapal akan dititipkan di Pos Pol air,” ujarnya.
Sementara untuk barang bukti handphone pelaku akan dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Untuk Handphone milik pelaku akan dilakukan Exstrak oleh Tim. Namun saat ini handphone tersebut dalam keadaan mati dikarenakan jatuh ke air laut,” tandasnya. (Pra)
Leave a Reply