PANGKALPINANG, LASPELA – Informasi kepemilikan 220 kampil pasir timah ilegal dengan ditutupi 35 dus potongan daging babi seberat 1 ton yang dimuat dalam truk berwarna merah dengan nomor polisi BN 8231 WP yang diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Sadai, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB masih simpang siur.
Isu yang beredar bahwa kepemilikan 10 ton pasir timah itu disebut-sebut milik Wakapolres Belitung Timur Kompol Every pun berhembus di kalangan publik.
Kompol Every saat dihubungi, Rabu (12/6/2024) malam membantah tudingan kepemilikan 10 ton pasir timah kering ilegal itu.
Ia menyebutkan, tudingan terhadap dirinya atas kepemilikan pasir timah ilegal itu fitnah dan tidak mendasar.
“Itu fitnah itu, mati ngelawannyo. Coba tanya sama Polair siapa pemiliknya,” kata Every, Rabu malam.
Ia mengaku, 10 ton yang informasi awal dari Gantung Kabupaten Belitung Timur ternyata berasal dari Sijuk, Kabupaten Belitung.
“Aku juga tidak tahu, itu tadi dari Gantung, dan ternyata saat ditanya lagi dari Sijuk itu di Belitung,” ucapnya.
Leave a Reply