PANGKALPINANG, LASPELA – Informasi kepemilikan 220 kampil pasir timah ilegal dengan ditutupi 35 dus potongan daging babi seberat 1 ton yang dimuat dalam truk berwarna merah dengan nomor polisi BN 8231 WP yang diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Sadai, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB masih simpang siur.
Isu yang beredar bahwa kepemilikan 10 ton pasir timah itu disebut-sebut milik Wakapolres Belitung Timur Kompol Every pun berhembus di kalangan publik.
Kompol Every saat dihubungi, Rabu (12/6/2024) malam membantah tudingan kepemilikan 10 ton pasir timah kering ilegal itu.
Ia menyebutkan, tudingan terhadap dirinya atas kepemilikan pasir timah ilegal itu fitnah dan tidak mendasar.
“Itu fitnah itu, mati ngelawannyo. Coba tanya sama Polair siapa pemiliknya,” kata Every, Rabu malam.
Ia mengaku, 10 ton yang informasi awal dari Gantung Kabupaten Belitung Timur ternyata berasal dari Sijuk, Kabupaten Belitung.
“Aku juga tidak tahu, itu tadi dari Gantung, dan ternyata saat ditanya lagi dari Sijuk itu di Belitung,” ucapnya.
Ia mengelak jika isu itu menyasar dirinya mengingat ia akan melanjutkan sekolah kepolisian lagi (Sespim).
“Aku tidak ada kalau itu, aku tadi ada siapa difitnah. Aku ke Belitung melangkah ke sini tidak ada bermain timah,” ungkapnya.
Ia juga meminta diluruskan informasi tidak benar tentang dirinya sebagai pemilik pasir timah ilegal itu.
“Iya tidak apa-apa konfirmasi, sudah benarlah itu,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan yang menghembuskan isu itu untuk langsung menghubunginya guna mencari kebenaran informasi agar tidak jadi bias dan konsumsi publik.
“Aku kalau misal tahu siapa buat berita hoaks aku datangi orangnya. Iyo baguslah kalau orang mau konfirmasi telepon aku sajalah bahwa isu itu tidak benar alias hoaks,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan 1 unit truk BN 8231 WP bermuatan 220 kampil pasir timah seberat 10 ton yang ditutupi 35 dus daging babi potong seberat 1 ton saat tiba dari Tanjung Ru Belitung di pelabuhan penyeberangan Sadai, Bangka Selatan menggunakan KMP Menumbing Raya, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom mengatakan ungkap dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ini didapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman pasir timah kering dari Belitung menuju ke Pelabuhan Sadai Bangka menggunakan truk dimuat di dalam KMP Manumbing Raya yang di dalam truk ditutupi dengan daging potong yang dimasukkan ke dalam dus,” kata Todoan, Rabu (12/6/2024) di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, saat anggota Ditpolairud Polda Babel tiba di pelabuhan Sadai mendapati situasi sudah cukup ramai dikarenakan sudah ada pemberitaan.
“Kami langsung mengamankan satu unit truk yang diduga membawa timah. Setelah kami cek ternyata benar informasi ada kurang lebih 10 ton timah yang sudah kering dikemas 220 kampil yang ditutupi oleh 35 dus berisi daging potong seberat 1 ton,” sebutnya.
Memastikan pasir timah itu ilegal tanpa dokumen, anggota Ditpolairud Polda Babel langsung mengamankan truk beserta muatan 10 ton timah dan 1 ton daging potong ke Mako Ditpolairud
“Memastikan itu benar langsung kami bawa barang bukti tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Babel,” ungkapnya. (Pra)