Jangan Ada Manuver Politik, Wakil Ketua DPRD Babel Desak KPU Kembalikan Hak Pencalonan Rato-Ramadian 

Avatar photo
Penulis: Wina DestikaEditor: Admin Laspela
Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta
Peringatan
Peringatan
Peringatan
Peringatan

Peringatan.

–Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta menegaskan Pencalonan Rato Rusdiyanto Sah secara Konstitusional dan Administratif, KPU Harus Segera Mengembalikan Hak Pencalonan sebagai Peserta Pilkada

“Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya menyampaikan sikap tegas terkait status pencalonan Rato Rusdiyanto dalam Pilkada Kabupaten Bangka tahun 2025, yang saat ini menuai polemik akibat persoalan administratif terkait dokumen pendidikan,” tegas Edi, Rabu (23/7/2025)

Edi Nasapta menegaskan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur telah mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa dokumen ijazah pendidikan kesetaraan milik Rato Rusdiyanto benar dikeluarkan dan tercatat secara administratif oleh lembaga pendidikan yang sah.

Baca Juga  Dapat Nomor Urut 3, Aksan-Rustam Ajak Junjung Etika Berpolitik

“Proses yang ditempuh Rato Rusdiyanto telah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam tahapan verifikasi administratif oleh KPU. Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut tidak sah atau palsu, sehingga hak konstitusional yang bersangkutan sebagai warga negara untuk dipilih masih utuh dan harus dihormati,” tegas Edi.

Atas dasar itu, Edi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bangka wajib segera mengembalikan Rato Rusdiyanto ke dalam daftar peserta Pilkada 2025, karena tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk menunda atau mencoret pencalonannya.

Baca Juga  Bakal Calon Bupati Dinyatakan TMS oleh KPU Bangka, Partai Golkar akan Ajukan Sengketa Pemilu ke Bawaslu

“Keputusan administratif KPU tidak boleh melampaui kewenangan pengadilan, apalagi bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan hak konstitusional warga negara,” tegas Edi.

Menurut Edi jika terdapat keberatan atau keraguan terhadap dokumen seorang calon, maka mekanisme yang sah adalah melalui Bawaslu atau peradilan, bukan melalui keputusan sepihak tanpa putusan hukum. Proses demokrasi harus berjalan secara jujur, adil, terbuka, dan tidak boleh dikotori oleh manuver yang bertendensi politis atau diskriminatif.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal Pilkada ini agar tetap dalam rel konstitusi. Mari kita serahkan keputusan akhir kepada rakyat, bukan pada prasangka,” harap Edi Nasapta. (chu)

 

Leave a Reply