34.875 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak, Pemprov Raub Rp 14,3 Miliar untuk PAD

Realisasi Sampai 19 Juli 2025

Avatar photo
Penulis: Wina DestikaEditor: Admin Laspela
Headline Cetak Media Laspela Edisi 330

PANGKALPINANG, LASPELA –Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di seluruh Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dari 1 Mei sampai 31 Juli 2025.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani menjelaskan kebijakan pemutihan pajak sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain ia tidak ingin membebankan masyarakat dengan cara memberikan dispensasi.

“PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Badan Keuangan Daerah (Bakuda) mencatat sejak digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Mei 2025 sampai Sabtu, 19 Juli 2025 telah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 14,3 Miliar dalam kurun waktu kurang lebih 10 pekan.

Baca Juga  Masyarakat Merasa Sangat Terbantu dengan Program Pemutihan Pajak

“Program pemutihan ini telah dilaksanakan sejak 1 Mei. Dan sampai 19 Juli kita telah memperoleh penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp14,3 Miliar,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rudi di Pangkalpinang, Senin (21/7/2025).

Haris merinci sebanyak 34.875 kendaraan roda dua dan empat kembali aktif melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

“Untuk kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak ada 27.517 kendaraan roda dua dan sebanyak 7.358 untuk kendaraan roda empat,” ujar Haris.

Lebih lanjut Haris menjelaskan dari program pemutihan pajak pihaknya berharap mencapai di angka Rp 20 Miliar.

“Dari program pemutihan pajak sampai 31 Juli kita berharap bisa memperoleh di angka Rp 20 Miliar dan sampai 19 Juli baru sekitar Rp14,3 Miliar. Namun demikian biasanya di dua minggu berakhirnya program ini masyarakat antusias untuk membayar pajak kendaraan, sehingga apa yang menjadi target kami tercapai,” sebutnya.

Baca Juga  Dampak Jangka Panjang Pemutihan Pajak Tergantung Kualitas Pelayanan Administrasi Pajak Daerah  

Haris merinci  pihaknya menargetkan sebesar Rp 25 Miliar dalam tiga bulan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sedangkan di tahun 2024 pihaknya mencapai target di angka Rp 28 Miliar.

“Namun kondisi di tahun ini berbeda di tahun sebelumnya. Mengingat kondisi ekonomi kita baru akan mulai membaik. Tapi kita berharap masyarakat punya tingkat kepatuhan tinggi dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Haris menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2025, guna menghindari sanksi denda dan memulihkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Waktu masih tersisa sampai 31 Juli. Silahkan datang langsung ke layanan Samsat yang ada di seluruh wilayah Babel baik itu di tujuh UPT Samsat, maupun dilayanan DriveThru, Transmart, corner BTC Pangkalpinang,” pungkasnya. (chu)

 

Leave a Reply