Turun Langsung ke SMAN 1 dan Pertiba, KPU Pangkalpinang Lakukan Verifikasi Faktual Ijazah Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Editor: Iwan Satriawan
Tim KPU Saat melakukan Verfak Ijazah Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (1/7/2025).

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang terus melanjutkan proses verifikasi faktual (verfak) terhadap ijazah para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen pendidikan yang dilampirkan oleh para bakal pasangan calon (paslon) dalam proses pencalonan.

Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita, menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan dokumen yang diserahkan dengan data yang ada di sistem pendidikan nasional.

“Kami masih menyinkronkan data yang kami miliki dengan data real yang tercatat di sistem pendidikan, untuk memastikan validitas dan keaslian semua dokumen, khususnya ijazah,” ujar Margarita.

Pada tahap ini, tim KPU melakukan verfak di SMA Negeri 1 Pangkalpinang terhadap tiga nama, yakni Dessy, Eka Mulya, dan Radmida Dawam.

Hasilnya, ijazah milik Dessy dan Eka Mulya dinyatakan sah sebagai lulusan dari SMA 1 Pangkalpinang.

Baca Juga  Meski Waktunya Mepet, KPU Babel Pastikan Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka Berjalan Sesuai Aturan

Sementara untuk Radmida Dawam, ditemukan kendala karena arsip buku induk kelulusan tahun 1982 belum ditemukan.

“Pihak sekolah menyampaikan bahwa buku induk Radmida masih tersimpan di gudang arsip dan akan dibongkar untuk pencarian. Nomor ijazah Radmida sendiri sudah clear,” jelas Margarita.

Selanjutnya, tim KPU juga melakukan verfak di dua perguruan tinggi, yakni STIE Pertiba dan STIH Pertiba.

Di STIH Pertiba, ijazah Radmida dinyatakan valid. Namun, terdapat kendala pada data Zaki Yamani, di mana nomor ijazah pada dokumen cetak berbeda dengan yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Bahkan, nomor ijazah yang terdaftar di PDDikti tercatat atas nama orang lain.

“Kampus menjelaskan hal ini bisa terjadi karena human error atau perubahan sistem saat STIH berubah menjadi universitas. Pihak kampus juga menyatakan siap bertanggung jawab dan mengeluarkan surat keterangan bahwa Zaki memang pernah kuliah di sana,” kata Margarita.

Baca Juga  Pilkada Ulang 2025 Pangkalpinang Semakin Seru, Pj Wali Kota: Masyarakat Punya Banyak Pilihan

Sementara itu, di STIE Pertiba, data kelulusan Eka Mulya tidak ditemukan karena kelulusan yang sudah lama dan tidak lagi terdokumentasi di kampus.

Sama seperti kasus Zaki Yamani, pihak kampus akan menerbitkan surat keterangan resmi dari dekan atau rektor untuk membuktikan status kelulusan.

“Untuk mendalami data di PDDikti, saat ini sistemnya sedang maintenance, jadi kami belum bisa akses penuh. Tapi pihak kampus meyakini dan mendukung dengan dokumen tambahan,” tambah Margarita.

KPU Pangkalpinang menjadwalkan proses verfak lanjutan pada hari berikutnya, termasuk kelanjutan pencarian arsip buku induk Radmida Dawam di SMA 1 Pangkalpinang serta penelusuran lanjutan di sistem PDDikti jika sudah bisa diakses. (dnd)

Leave a Reply