Dorong Sektor Unggulan, Koperasi Merah Putih Siap Dukung Potensi Usaha di 42 Kelurahan Kota Pangkalpinang

Editor: Iwan Satriawan
Kepala Diskopdag dan UMKM Kota Pangkalpiang, Andika Saputra, Senin (30/6/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Diskopdag dan UMKM) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, menyampaikan bahwa hadirnya Koperasi Merah Putih akan menjadi peluang besar dalam menggali dan mengembangkan potensi usaha di 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang.

Terlebih usaha yang tergabung pada Koperasi Merah Putih ini akan dijalankan sesuai dengan potensi di wilayahnya masing-masing.

Menurut Andika, banyak sektor unggulan yang bisa didorong melalui koperasi ini, seperti sektor perikanan, kerajinan, pariwisata, hingga industri kecil.

“Beberapa kelurahan di Pangkalpinang memiliki potensi pertanian dan perikanan yang besar, khususnya yang berada di daerah pedalaman maupun pesisir,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Terbentuk di 42 Kelurahan di Pangkalpinang, Jenis Usaha Sesuai Potensi Wilayah

Ia juga menambahkan bahwa kelurahan yang memiliki tradisi kerajinan maupun objek wisata menarik memiliki nilai tambah tersendiri yang bisa dioptimalkan.

“Selain itu, kelurahan dengan sumber daya alam yang melimpah juga sangat cocok untuk pengembangan industri kecil berbasis koperasi,” kata Andika.

Koperasi Merah Putih sendiri saat ini masih dalam tahap pembentukan, dan secara simbolis akan diserahkan akta notarisnya pada 21 Juli mendatang.

Nantinya, koperasi ini akan memiliki berbagai unit usaha, baik yang bersifat wajib maupun pendukung.

Usaha wajib meliputi gerai sembako dan cold storage, sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu, usaha pendukung akan disesuaikan dengan potensi masing-masing kelurahan, seperti pembenihan dan pembibitan.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Terbentuk di 42 Kelurahan di Pangkalpinang, Jenis Usaha Sesuai Potensi Wilayah

Salah satu fasilitas utama yang ditawarkan koperasi ini adalah unit simpan pinjam.

Namun, Andika menegaskan bahwa hanya anggota koperasi yang dapat mengakses layanan pinjaman dana ini.

Syaratnya, warga harus berdomisili di kelurahan setempat dan memiliki KTP yang sesuai.

Terkait manfaatnya bagi pelaku usaha, Andika menilai koperasi ini akan membawa dampak positif.

“Yang jelas, koperasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan pokok serta menjadi solusi pembiayaan usaha bagi pelaku UMKM lokal,” tuturnya. (dnd)

Leave a Reply