TOBOALI, LASPELA – H alias Pungut (49) seorang Ayah di Toboali dan anaknya BB alias Bima (27) harus mendekam di jeruji besi Polres Bangka Selatan bersama rekannya Tamun (25) lantaran menculik dan menganiaya KP (28) warga Jalan Damai Toboali.
Pria paruh baya itu menjadi dalang penculikan dan penganiayaan KP yang mengakibatkan korban KP luka lebam sekujur tubuh yang dilakukan di sebuah Pondok Jalan Jenderal Sudirman Toboali pada Rabu (21/5/2025) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku H alias Pungut dan BB alias Bima merasa ditipu oleh korban KP.
“Motif korban diduga telah melakukan penipuan terhadap tersangka H alias Pungut dan BB alias Bima sehingga kedua pelaku kesal dan melakukan perbuatan tersebut yang dibantu oleh pelaku Tamun,” kata Raja, Rabu (25/6/2025).
Ia menyebut, sebelum dianiaya di tempat kejadian, korban sempat dijemput atau diculik oleh ketiga pelaku dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Toboali.
“Orang tua korban sempat mencari keberadaan anaknya setelah diberitahukan oleh ketua RT setempat. Korban ditemukan saat diamankan polisi dengan kondisi penuh luka,” ujarnya.
Mendapati anaknya dikeroyok, orang tua korban melaporkan ke Polres Basel. Setelah menerima laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku yang diduga sebagai pengeroyokan tersebut.
“Kemudian pada Rabu 18 Juni 2025 ketiga terduga pelaku dilakukan pemanggilan yakni H alias Pungut, BB alias Bima dan P alias Tamun. Setelah dilakukan gelar perkara ketiga terduga pelaku ditetapkan tersangka dengan dilengkapi cukup bukti dan dilakukan penahanan,” ungkap eks Kapolsek Riau Silip.
Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino dan 1 unit sepeda motor.
“Ketiga korban diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Pra)
Leave a Reply