PANGKALPINANG, LASPELA – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polisi Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil meringkus pelaku pengedaran sabu di Kota Pangkalpinang.
Polresta pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Yono (50) di Bukit Merapin pada 17 Juni pukul 23.00 wib.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto menuturkan, dari penangkapan tersebut ditemukan beberapa barang bukti diataranya 20 bungkus pelastik strip berukuran sedang dan kecil yang berisikan sabu.
“Empat bungkus plastik strip bening ukuran sedang dan 16 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” tuturnya, Rabu (18/6/2025).
Lalu dtemukan pula 6 potongan pipet berwarna merah, 7 potongan pipet berwarna kuning, 2 potongan pipet berwarna hijau, 1 potongan pipet berwarna hitam, 1 ball plastik strip, 3 bungkus plastik strip ukuran sedang.
Ditemukan pula 1 kotak rokok merek DJITOE, 1 ball pipet plastik, 1buah kotak plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah celana kain berwarna abu-abu, 1 unit handphone merek REALME berwarna ungu.
Leave a Reply