PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) segera menerapkan kebijakan baru berupa Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air (PKB-AA) sebagai upaya perluasan objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU HKPD No. 1 Tahun 2022 dan PP 35, di mana daerah diberikan kewenangan memperluas jenis objek pajak yang belum tercantum sebelumnya, termasuk kendaraan bermotor yang beroperasi di perairan.
“Jadi pajak kendaraan bermotor di atas air ini akan kita berlakukan seperti pajak kendaraan di daratan. Dan nanti akan juga akan ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, M. Haris AP, Selasa (17/6/2025).
Menunggu Regulasi dari Kemendagri
Saat ini, Pemprov Babel masih menanti regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang akan mengatur teknis pemungutan serta pembagian hasil pendapatan pajak melalui sistem opsen kepada kabupaten/kota.
“Dan menariknya pajak kendaraan bermotor di atas air ini, Kabupaten/Kota pun juga akan memperoleh opsen, cuma besaran dari opsennya yang akan dituangkan dalam keputusan Kemendagri yang saat ini sedang berproses,” jelas Rudy.
Target Berlaku Januari 2026, Hanya Berlaku untuk Kapal di Atas 7 GT
Rudy menegaskan, pajak ini tidak akan membebani kapal-kapal nelayan kecil, karena objek pajak hanya berlaku untuk kendaraan air dengan bobot minimal 7 Gross Tonnage (GT).
“Jadi untuk kapal-kapal nelayan kecil di bawah 7 GT tidak dikenakan pajak,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini mekanisme teknis masih dalam proses pembahasan. Namun, koordinasi lintas provinsi sudah dimulai, termasuk melalui rapat daring yang dipimpin langsung oleh Direktur Pendapatan Kemendagri, sebagai bagian dari konsolidasi 10 provinsi kepulauan, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita menargetkan selambat-lambatnya Januari 2026 pajak kendaraan bermotor di atas air ini sudah selesai,” tegas Rudy.
Potensi Baru untuk PAD Daerah
Penerapan PKB-AA dinilai strategis karena selama ini belum ada mekanisme pemungutan pajak terhadap kendaraan bermotor di atas air, sehingga terjadi kekosongan fiskal dan potensi kehilangan pendapatan bagi daerah.
“Jadi kami diberikan kewenangan dari Kemendagri untuk memungut pajak pajak kendaraan bermotor di atas air, yang nantinya akan kami bagikan kepada Kabupaten/Kota pendapatannya melalui opsen,” tambahnya.
Bakuda Babel akan segera mengundang pemerintah kabupaten/kota guna membahas kesiapan pelaksanaan serta dukungan teknis yang dibutuhkan agar implementasi program ini berjalan optimal dan berdampak nyata terhadap peningkatan PAD di seluruh wilayah Bangka Belitung.
“Kami tunggu proses ini selesai dan kami juga akan mengundang Kabupaten/Kota membahas bersama dan bagaimana bantuan dari mereka untuk mensukseskan objek pajak yang baru ini,” tutup Rudy. (chu)
Leave a Reply