Jelang Pendaftaran Bacalon, KPU RI Minta KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang Hindari Kesalahan

Komisioner KPU RI, Idham Holik, di Sungailiat, Jumat (13/6/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisioner KPU RI, Idham Holik meminta KPU Bangka dan KPU Pangkalpinang untuk menghindari kesalahan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bacalon).

Hal itu dikatakannya usai melakukan rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, di sekretariat KPU Bangka, Jumat (13/6/2025) sore.

“Kami tegaskan kepada KPU Pangkalpinang dan KPU Bangka tidak boleh terjadi kesalahan atau zero mistake dalam penerimaan dan penelitian administrasi pendaftaran bakal pasangan calon,” tegas Idham.

Baca Juga  KPU RI Yakin Tak Ada Kotak Kosong dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka, Ini Alasannya

Menurutnya, rapat tersebut bukan hanya membahas persiapan teknis pendaftaran, namun juga pemantapan pemahaman hukum yang berkaitan dengan penerimaan pendaftaran beserta penelitian dokumen administrasi yang nantinya diserahkan oleh bakal pasangan calon.

Baca Juga  KPU RI Yakin Tak Ada Kotak Kosong dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang dan Bangka, Ini Alasannya

“Semua harus dilaksanakan sesuai dengan azas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.

Rencananya, pendaftaran bakal pasangan calon ini akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 26, 27 hingga 28 Juni 2025 mendatang.

Leave a Reply