SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus dua pelaku pencurian di Desa Air Ruay.
Kedua pelaku tersebut yakni Putra Liusman Pangestu alias Pitu (28) warga Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat dan Muchsin alias Asin (28) warga Desa Silip Kecamatan Riausilip.
Pelaku diamankan usai menggasak satu unit motor, emas berikut barang berharga lainnya, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp14 juta.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya untuk judi online.
“Dari hasil interograsi para pelaku, sebagian hasil curiannya digunakan untuk bermain judi online,” kata AKP Era, Jumat (13/6/2025).
Kedua pelaku, kata dia, merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian.
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan usai korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, tim langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan dari para saksi yang diduga pelaku lebih dari satu orang.
“Kemudian tim memburu pelaku yang berdasarkan informasi masyarakat berada di Desa Silip. Selanjutnya dilakukan pemantauan pergerakan terduga pelaku pencurian,” ujarnya.
Setelah itu, tim kembali menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Bukit Semut Kecamatan Sungailiat.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain itu juga masih dilakukan pengembangan karena diduga keduanya sudah mencuri berulang kali di tempat berbeda” ujarnya. (mah)
Leave a Reply