JAKARTA, LASPELA—Pengusaha Hendry Lie asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus membayar uang pengganti Rp 1,05 Triliun dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Hendry Lie tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Hal ini diungkapkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat menjatuhkan vonis pidana penjara 14 tahun kepada pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Kamis (11/6/2025).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU menuntut Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun pidana kurungan, serta uang pengganti Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (11/6/20250 malam, mengatakan bahwa Hendry Lie juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Leave a Reply