Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 14 tahun kepada pengusaha Hendry Lie. (istimewa)
Hendry Lie menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim. Hal serupa juga dilakukan jaksa. Oleh sebab itu, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. (*/net/rel)
Leave a Reply