PANGKALPINANG, LASPELA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima orang tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Kelima tersangka, yakni HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018, BN yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.
Disampaikan Kuntadi, untuk saat ini tiga tersangka langsung ditahan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan tersangka FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni BN berhalangan hadir, yang mana BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Dan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, untuk saat ini Kejagung sudah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
“Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah sampai hari ini ada 21 orang,” ungkapnya.
Kuntadi menambahkan, saat ini sedang berjalan penghitungan kerugian negara.
“Terkait penghitungan kerugian negara sedang berjalan dan semua berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.(chu)